Sebanyak 13 daerah di Lampung akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mulai hari ini hingga sepekan usai Lebaran 1443 H yakni 9 Mei 2022 mendatang.
- Jadi Syarat Wajib Masuk Mall dan Perjalanan, IDI Lampung Ingatkan Warga Segera Booster
- Hingga Bulan Depan, Seluruh Wilayah Lampung Terapkan PPKM Level 1
- Viral dan Dihujat Karena Nakes 'Uyel-Uyel' Bayi, RSIA Santa Anna Bandar Lampung Minta Maaf
Baca Juga
Perpanjangan PPKM tetap dilakukan meski kondisi penyebaran Covid-19 semakin landai. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang berlaku hari ini.
13 daerah tersebut adalah, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan Lampung Timur.
Selanjutnya, Way Kanan, Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, ada dua daerah yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro.
Pemerintah Provinsi Lampung terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas dan tidak takut untuk mengikuti vaksinasi.