3 ASN Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Diberhentikan Sementara

Ilustrasi/Rmol
Ilustrasi/Rmol

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Tiga tersangka itu yakni Eks Kepala DLH Sahriwansah, HF yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan dan H Pembantu Bendahara Penerima.


Menanggapi hal tersebut, Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengaku akan segera menindaklanjuti hal tersebut usai surat penetapan tersangka diterima. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) terkait status kepegawaian.

“Sekarang kami belum menerima surat penetapan hukumnya, kalau sudah baru dilakukan tindakan dan dikoordinasikan ke BKD terkait status kepegawaiannya,” kata Robi Suliska Sobri, Senin (6/3).

Menurutnya, selama masih menjalani proses hukum maka yang bersangkutan belum bisa diberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian dilakukan jika proses hukum sudah menghasilkan keputusan ingkrah.

"Jika sudah ada ketetapan hukum secara inkrah baru akan ada keputusan terkait status kepegawaiannya. Jika belum maka hanya diberhentikan sementara," jelasnya.

Perlu diketahui, dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Kota Bandar Lampung 2019, 2020, dan 2021 telah ditemukan perbuatan melawan hukum bertentangan. Itu sesuai Pasal 1 angka 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian Pasal 16 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 4, 6, 7, 8 Perwali Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.