Sebanyak 427 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapatkan remisi khusus (RK) pada Hari Lebaran Idul Fitri tahun 2022, Senin (2/5).
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- Pembunuh Dede Cell Gisting Divonis 18 dan 17 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan
- Dituntut Mati, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang
Baca Juga
Kalapas Kelas II A Kalianda, Dr. Tetra Destorie mengatakan, dari jumlah tersebut, 3 orang langsung bebas.
Ia melanjutkan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran).
"Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan remisi dengan pengurangan masa tahanan yang lamanya adalah sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan," ujarnya.
Ia melanjutkan, remisi ini diberikan kepada narapidana karena sudah berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.
"Alhamdulillah,mudah-mudahan dimanfaatkan untuk membuat diri menjadi lebih baik lagi," tutupnya.