5.255 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI Ke-77

Ilustrasi napi/ net
Ilustrasi napi/ net

Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung mengusulkan 5.255 warga binaan dan napi untuk mendapatkan remisi HUT RI Ke-77.


Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi mengatakan, total narapidana yang tersebar di 16 rumah tahanan (rutan) hingga lembaga pemasyarakatan (lapas) di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung berjumlah 9.052 orang.

Dari jumlah tersebut, warga binaan diusulkan remisi, di antaranya 3.275 napi pidana umum, 1.953 napi narkotika, 15 napi perkara korupsi, 8 napi terorisme dan 4 napi kasus ilegal trafficking.

"Ada 2.080 tahanan dan 1.717 napi yang tidak mendapatkan remisi. Alasannya belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap dan register F," ujar Farid Junaidi, Selasa (16/8).

Ia menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan dua syarat administratif dan substantif, di antaranya, berkelakuan baik dan tidak menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Syarat berkelakuan baik harus dibuktikan dengan  tidak menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan, ini termasuk untuk napi perkara korupsi (pidsus)," jelasnya.

Sementara untuk napi dengan perkara narkotika, korupsi dan terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan NKRI, dan sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Para napi ini mendapatkan remisi beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Nantinya, pemberian remisi dilakukan pada 17 Agustus yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung yang direncanakan dihadiri Gubernur Lampung, Arinal D Junaidi dan Kepala Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi.