Dari 208 bakal calon Kepala Pekon (Balon Kapekon) di Tanggamus,
sebanyak 58 diantaranya gagal tes Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan
150 lainnya dinyatakan lulus tes yang dilaksanakan di Unila.
- Segera MoU, Sampah di TPA Bakung Akan Olah Jadi Briket
- Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan Lampaui Target Rp18 Miliar
- Penarikan Dana BST di Bank Lampung Terakhir 23 Desember
Baca Juga
"Untuk balon yang tidak lolos seleksi, agar berjiwa besar dan legowo menerima. Sebab, seleksi dilaksanakan secara transparan oleh pihak independen yakni Unila," harap Kabag Tapem Pemkab Tanggamus, Wawan Harianto, Senin (9/3).
Dia menjelaskan, saat ini tahapan pilkakon serentak masuktahapan pengundian nomor urut calon. Untuk keseluruhan calon yang akan mengikutikontestasi, belum semua kecamatan menyerahkan berkasnya.
"Kami menetapkan batas waktu sampai Rabu (11/3),"terangnya, Senin (9/3).
Kalau kami sudah menerima semua data calon berikut nomorurutnya, akan segera disampaikan kepada perusahaan untuk proses percetakansurat suara.
"Direncanakn awal april sudah bisa di distribusikan ke panitiaberikut kotak suaranya," jelas wawan.
Ditambahkannya, berdasarkan Perbup 69/2019, Bab IV poin 7;segala biaya yang dikeluarkan terkait dengan persyaratan calon kepala pekon,mulai dari pembuatan skck, tes narkoba dan lainnyadibebankan kepada calon.
Adapun biaya yang diakomodir APBD, diantaranya suratsuara, kotak suara, perlenkapan tps, tenda dan kursi, bilik suara, konsumsi danhonor panitia.
"Saya imbau semua panitia agar melaksanakan prosessesuai dengan tahapan dan regulasi yang mengatur pilkakon serentak, mulai dariPermendagri sampai pada Perbupnya," demikian wawan.
- Nirwana: PWI Harus Bangga Punya Rumah Besar yang Menyejukkan
- Bidang PJU Ajukan Rp 6,5 Miliar untuk Bayar 25 Ribu Lampu Jalan
- Bupati Nanang Lantik Pengurus BKAD Kecamatan Natar