67 Gerakan Sipil Sayangkan Dukungan Publik Pada Paidi yang Perkosa Ponakannya di Mesuji

Terpidana Paidi, paman di Mesuji yang dinyatakan bersalah lakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya/istimewa
Terpidana Paidi, paman di Mesuji yang dinyatakan bersalah lakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya/istimewa

Sebanyak 67 gerakan masyarakat sipil dan Gerakan Perempuan menyayangkan besarnya dukungan publik dan tokoh publik terhadap terpidana kasus kekerasan seksual pada anak, Paidi (50 tahun) di Mesuji, Lampung.


Paidi telah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual pada anak. Ia telah divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang 31 Mei lalu. 

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Ana Yunita mengatakan, pihak keluarga yang kecewa kemudian menggalang dukungan publik yang menyudutkan korban melalui media sosial dan mendatangi tokoh-tokoh publik. 

"Aksi yang dilakukan keluarga pelaku telah berhasil menggiring opini negatif masyarakat terhadap korban dan mendapat dukungan publik figure," ujar Ana, Jumat (17/6).

Aksi tersebut, lanjut Ana, dapat mengancam pemulihan, kondisi traumatik korban dan keberlangsungan hidup pada korban serta dan keluarganya. 

"Merespon banyaknya dukungan publik pada pelaku perkosaan serta narasi publik yang dibangun untuk menyudutkan korban. Kami dari masyarakat sipil, gerakan perempuan, aliansi anti kekerasan seksual dan Hak Asasi Manusia menyatakan sikap," kata dia. 

Pertama, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti melakukan victim blaming (menyalahkan/menyudutkan) pada korban kekerasan seksual. 

Narasi-narasi yang beredar dan menyudutkan korban dapat berdampak pada psikologis korban, menambah trauma, menghambat upaya pemulihan psikologis, serta membuat korban kekerasan seksual enggan dan takut melaporkan kasusnya. 

Putusan yang dikeluarkan oleh PN Menggala telah diambil berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, narasi tuduhan pemaksaan kasus yang dibangun oleh keluarga pelaku jelas merupakan upaya untuk menghambat keadilan bagi korban.

Kedua, mendorong pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Mesuji dan LPSK (Lembaga perlindungan saksi korban) untuk memastikan jaminan perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi sosial bagi korban dan keluarga korban dari ancaman, maupun upaya intimidatif pasca hasil putusan PN Menggala maupun keberlangsungan hidupnya di masyarakat.

Ketiga, mengajak jaringan masyarakat sipil dan pemangku kebijakan dari berbagai level untuk bersama memantau dan mengawal akses perlindungan, pemulihan dan rehabilitasi sosial untuk keberlangsungan hidup yang adil pada korban. 

Keempat, mengajak masyarakat Indonesia untuk cerdas bermedia sosial dengan memilih dan menyaring informasi yang dibagikan di internet serta membangun narasi positif yang mendukung pemulihan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Kelima, mendorong Kementerian kominfo untuk terus menggalakkan pendidikan literasi digital di masyarakat secara merata sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses internet juga mampu melakukan kontrol terhadap internet

Ini daftar lembaga yang menyatakan mendukung Keadilan bagi Korban :

  

1. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR

2. Gaya Lentera Muda Lampung

3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia

4. OPSI Lampung

5. PKNL

6. Inisiatif Lampung Sehat Bandar Lampung

7. Jaringan Indonesia Positif Lampung

8. Jaringan Odha Berdaya Lampung

9. SSG Lampung

10. Mulead Lappung

11. KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil anti kekerasan seksual)

12. Aliansi Perempuan Merangin (APM) Jambi

13. LAdA DAMAR

14. Yayasan PEKKA

15. Konsorsium PERMAMPU

16. Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang

17. Institut Pengembangan Organisasi dan Riset

18. Posbakum Aisyiyah Lampung

19. Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan Fisip Universitas Lampung.

20. Way Lestari Indonesia

21. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung

22. Womens March Lampung

23. MALEO Sulteng

24. Gerakan Penggiat Sultra (GPS)

25. WCC Mawar Balqis Cirebon

26. KPPA Sulteng

27. Kelompok Studi Kader (Klasika)

28. Fatayat NU Lampung

29. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung

30. LPHP Lampung

31. Serikat Perempuan Bandarlampung (SPBL)

31. Serikat Perempuan Lampung Selatan (SEPALAS)

32. Kesatuan Perempuan Lampung Utara (Kepal Utara)

33. WCC Jombang

34. FORKOM PUSPA LAMPUNG

35. ISIF

36. Perempuan Berkisah Jawa Barat

37. Mubadalah.id

38. Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat

39. Fahmina Institut

40. Cherbon Feminist

41. LBH Palembang

42.Umah Ramah

43. Oemah Cirebon Inklusi

44. HUMANUM Maluku

45. YPSM Jember

46. forum PUSPA Jember

47. Women's March Ternate

48. LPPS Ekshafit Banyuwangi

49. PPSW Borneo

50. DPD Pergerakan Sarinah  GMNI Sulawesi tenggara   

51. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung

52. BEM UPI CIBIRU

53. KOMAHI FISIP UNRI

54. HopeHelps Network

55. Youth Activism Rumah Cemara

56. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual

57. Narasi Perempuan

58. DEMA UIN Antasari Banjarmasin

59. Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Brawijaya

60. Anak anak Syariah UIN Antasari Banjarmasin

61. LBH Padang

62. BEMM UBH

63. Bangsa Mahasiswa

64. EM UB

65. BEM-KM UNIDA Bogor

66. Mawardi & partner

67. SPEKHAM Solo.