Sebanyak 67 gerakan masyarakat sipil dan Gerakan Perempuan menyayangkan besarnya dukungan publik dan tokoh publik terhadap terpidana kasus kekerasan seksual pada anak, Paidi (50 tahun) di Mesuji, Lampung.
- Sempat Ngadu ke Hotman Paris, Kuasa Hukum Ajukan Banding Kasus Perkosaan Paman di Tuba
- Paman di Tuba Divonis 8,5 Tahun Kasus Perkosaan, Keluarga Terdakwa Sebut Kurang Bukti, Jaksa Beri Penjelasan
Baca Juga
Paidi telah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual pada anak. Ia telah divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang 31 Mei lalu.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Ana Yunita mengatakan, pihak keluarga yang kecewa kemudian menggalang dukungan publik yang menyudutkan korban melalui media sosial dan mendatangi tokoh-tokoh publik.
"Aksi yang dilakukan keluarga pelaku telah berhasil menggiring opini negatif masyarakat terhadap korban dan mendapat dukungan publik figure," ujar Ana, Jumat (17/6).
Aksi tersebut, lanjut Ana, dapat mengancam pemulihan, kondisi traumatik korban dan keberlangsungan hidup pada korban serta dan keluarganya.
"Merespon banyaknya dukungan publik pada pelaku perkosaan serta narasi publik yang dibangun untuk menyudutkan korban. Kami dari masyarakat sipil, gerakan perempuan, aliansi anti kekerasan seksual dan Hak Asasi Manusia menyatakan sikap," kata dia.
Pertama, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti melakukan victim blaming (menyalahkan/menyudutkan) pada korban kekerasan seksual.
Narasi-narasi yang beredar dan menyudutkan korban dapat berdampak pada psikologis korban, menambah trauma, menghambat upaya pemulihan psikologis, serta membuat korban kekerasan seksual enggan dan takut melaporkan kasusnya.
Putusan yang dikeluarkan oleh PN Menggala telah diambil berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, narasi tuduhan pemaksaan kasus yang dibangun oleh keluarga pelaku jelas merupakan upaya untuk menghambat keadilan bagi korban.
Kedua, mendorong pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Mesuji dan LPSK (Lembaga perlindungan saksi korban) untuk memastikan jaminan perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi sosial bagi korban dan keluarga korban dari ancaman, maupun upaya intimidatif pasca hasil putusan PN Menggala maupun keberlangsungan hidupnya di masyarakat.
Ketiga, mengajak jaringan masyarakat sipil dan pemangku kebijakan dari berbagai level untuk bersama memantau dan mengawal akses perlindungan, pemulihan dan rehabilitasi sosial untuk keberlangsungan hidup yang adil pada korban.
Keempat, mengajak masyarakat Indonesia untuk cerdas bermedia sosial dengan memilih dan menyaring informasi yang dibagikan di internet serta membangun narasi positif yang mendukung pemulihan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Kelima, mendorong Kementerian kominfo untuk terus menggalakkan pendidikan literasi digital di masyarakat secara merata sehingga masyarakat tidak hanya dapat mengakses internet juga mampu melakukan kontrol terhadap internet
Ini daftar lembaga yang menyatakan mendukung Keadilan bagi Korban :
1. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
2. Gaya Lentera Muda Lampung
3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia
4. OPSI Lampung
5. PKNL
6. Inisiatif Lampung Sehat Bandar Lampung
7. Jaringan Indonesia Positif Lampung
8. Jaringan Odha Berdaya Lampung
9. SSG Lampung
10. Mulead Lappung
11. KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil anti kekerasan seksual)
12. Aliansi Perempuan Merangin (APM) Jambi
13. LAdA DAMAR
14. Yayasan PEKKA
15. Konsorsium PERMAMPU
16. Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
17. Institut Pengembangan Organisasi dan Riset
18. Posbakum Aisyiyah Lampung
19. Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan Fisip Universitas Lampung.
20. Way Lestari Indonesia
21. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung
22. Womens March Lampung
23. MALEO Sulteng
24. Gerakan Penggiat Sultra (GPS)
25. WCC Mawar Balqis Cirebon
26. KPPA Sulteng
27. Kelompok Studi Kader (Klasika)
28. Fatayat NU Lampung
29. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung
30. LPHP Lampung
31. Serikat Perempuan Bandarlampung (SPBL)
31. Serikat Perempuan Lampung Selatan (SEPALAS)
32. Kesatuan Perempuan Lampung Utara (Kepal Utara)
33. WCC Jombang
34. FORKOM PUSPA LAMPUNG
35. ISIF
36. Perempuan Berkisah Jawa Barat
37. Mubadalah.id
38. Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat
39. Fahmina Institut
40. Cherbon Feminist
41. LBH Palembang
42.Umah Ramah
43. Oemah Cirebon Inklusi
44. HUMANUM Maluku
45. YPSM Jember
46. forum PUSPA Jember
47. Women's March Ternate
48. LPPS Ekshafit Banyuwangi
49. PPSW Borneo
50. DPD Pergerakan Sarinah GMNI Sulawesi tenggara
51. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung
52. BEM UPI CIBIRU
53. KOMAHI FISIP UNRI
54. HopeHelps Network
55. Youth Activism Rumah Cemara
56. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual
57. Narasi Perempuan
58. DEMA UIN Antasari Banjarmasin
59. Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Brawijaya
60. Anak anak Syariah UIN Antasari Banjarmasin
61. LBH Padang
62. BEMM UBH
63. Bangsa Mahasiswa
64. EM UB
65. BEM-KM UNIDA Bogor
66. Mawardi & partner
67. SPEKHAM Solo.
- Cegah Stunting, Damar Lampung Saran Gunakan Perspektif Gender
- Damar Lampung Desak Kejari Lamsel Pidanakan Kades Rawa Selapan Sesuai Putusan Kasasi
- Damar Lampung Sebut Pengaduan KSBE Alami Peningkatan Sepanjang 2022