Pemkab Pesawaran memastikan telah menyampaikan seluruh laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang bertugas di lingkungan pemkab setempat.
- Pemkot Bandar Lampung Akan Cairan Gaji Juli, Gaji 13 dan Tukin 50 Persen
- Gubernur Arinal Kumpulkan Forkopimda, KPU, Bawaslu Hingga Ketua Parpol di Mahan Agung
- HUT Ke-340 Bandar Lampung Akan Dimeriahkan Artis Ibukota Milenial
Baca Juga
Menurut Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran Syukur, pihaknya mencatat sudah sampai 100 peraen telah melaporkan LHKPN di lingkungan Pemkab Pesawaran.
"Seluruhnya sudah melaporkan mulai dari Eselon II dan III, kalau tidak salah dari seminggu yang lalu kita telah merampungkan terkait LHKPN ini," kata Syukur, Senin (28/3).
Dikatakannya, untuk tahun ini ada 90 pejabat berada di lingkungan Pemkab Pesawaran yang wajib melaporkan terkait LHKPN ini.
"Tahun sebelumnya ada 85 pejabat, namun karena diawal tahun ini ada tambahan lima pejabat baru, jadi pejabat yang wajib lapor LHKPN ini menjadi 90 pejabat," kata dia.
Ia juga menuturkan, untuk saat ini Pemkab Pesawaran baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi ASN yang berada di lingkungan Pemkab Pesawaran.
"Kalau untuk Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, sampai saat ini kita belum melakukan, mungkin akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar mereka juga harus menyerahkan LHKPN ini," pungkasnya.