Ketua Yayasan Pendidikan Praja Utama (YPPU), Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur, Gus Dimyathi melaporkan ahli waris bernama AW dan RW ke Kapolda Polda Lampung atas dugaan kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang yayasan senilai Rp 7 miliar.
- Mardiana, Herman HN dan Ajudan Kompak Mangkir Sidang Karomani, JPU Bakal Panggil Paksa
- Berkas Kasus Joki CPNS Lampung Belum Lengkap, Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejati
- Unila Pastikan Bantuan Hukum untuk Rektor dan Pimpinan Lainnya Hadapi Kasus Suap
Baca Juga
Gus Dimyathi mengatakan telah membuat laporan ke Polda Lampung melalui SPKT dan laporan ke Kapolda Lampung, tembusan ke Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda terkait dugaan korupsi dan penggelapan uang milik yayasan yang dilakukan AW dan RW
"Kami telah melakukan pengaduan ke SPKT dan laporan ke Kepolda Lampung tembusan ke Ditkrimum dan Dirkrimsus atas dugaan korupsi dan tipu gelap uang milik yayasan selilai Rp 7 miliar," kata Dimyathi, Senin (20/3) melalui sambungan WhatsApp.
Dia menjelaskan alasan melaporkan AW dan RW yang mengaku ahli waris karena keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi dan juga tipu gelap berupa uang milik YPPU bersumber dari dana pemerintah seperti dana BOS, alokasi khusus,dana pengembangan dan SPP dari orang tua siswa serta sumbangan dari masyarakat.
"Modus keduanya yaitu AW dan RW mengaku sebagai ahli waris, padahal Yayasan dan Sekolah itu bukan obyek harta warisan dan mohon kepada Bapak Kapolda Lampung agar laporan kami segera diproses," ujarnya.
Sementara itu Kepala SKPT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan ketua yayasan pendidikan praja utama telah membuat loporan polisi (LP) ke SPKT.
"Iya benar yang bersangkutan telah membuat pengaduan dan kita hanya membuat LPnya saja, apa pengaduan itu ditujukan ke Bapak Kapolda, Ditkrimum atau Dirkrimsus, silahkan tanya kepada yang bersangkutan,"ujarnya.