Ahmad Handoko, kuasa hukum Pasangan Calon No.2 Pilwalkot Bandarlampung M. Yusuf-Tulus, mengatakan putusan Bawaslu Lampung bersifat wajib dan sudah inkrah.
- 8 Dari 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Belum Penuhi Syarat
- Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
- Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI
Baca Juga
KPU harus mendiskualifikasi paling lamat tiga hari, yaitu Senin (11/1)," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (7/1).
Jika tidak dilaksanakan, ujar Ahmad Handoko, ada sanksi hukumnya. "Keputusan hasil persidangan, bukan temuan, harus dilaksanakan," tandasnya.
Dilanjutkannya, hal tersebut tertuang dalam UU 10 Tahun 2016, pasal 135," tambahnya. Dalam UU, pihak terlapor yang tidak puas bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA), tambahnya.
Dia yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi Pasangan Calon 03 Eva-Deddy karena itu hasil putusan sidang.
Ia menilai tidak ada yang salah dalam putusan Bawaslu Lampung. Majelis memutus berdasarkan fakta persidangan dan semua pihak sudah memaparkan saksi dan bukti.
- 8 Dari 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Belum Penuhi Syarat
- Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
- Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI