Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara telah melunasi seluruh kerugian negara atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- Pembunuh Dede Cell Gisting Divonis 18 dan 17 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan
- Dituntut Mati, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang
Baca Juga
Di mana, Akbar yang merupakan terpidana kasus korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara 2015-2019 divonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Ia juga dibebankan pidana membayar uang pengganti Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang dikembalikan ke negara yakni Rp1,7 miliar. Akbar juga sudah menyerahkan enam bidang tanah di Kemiling Bandar Lampung untuk disita KPK.
Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu mengatakan, pihak keluarga telah melunasi Rp1,5 miliar dari jumlah uang pengganti. Berikut juga melunasi Rp200 juta sebagai denda.
Menurut Sopian, pelunasan uang pengganti dilakukan selama beberapa kali pembayaran dalam rentang 10-17 Mei 2022.
"Sisa uang pengganti sudah dan denda sudah dilunasi dan dengan dikabulkannya Justice collaborator kami berharap Akbar mendapatkan semua haknya, baik remisi maupun pembebasan bersyarat," ujar Sopian Sitepu, Kamis (19/5).
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho. Ia mengatakan, seluruh uang pengganti dan denda sudah dibayar oleh Akbar.
"Sudah dibayar lunas seluruhnya, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh jaksa eksekusi KPK," ujarnya.