Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta, Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Akmal Fatoni saat mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11)/istimewa
Akmal Fatoni saat mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11)/istimewa

Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni didakwa melakukan korupsi Rp100 Juta dari Dana Hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11).


Akmal Fatoni yang menjabat sebagai Ketua Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur itu didakwa oleh Jaksa Diasti Rastorasi melakukan penyelewengan anggaran dengan membuat laporan fiktif.

Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Akmal Fatoni melalui kuasa hukumnya, Sukarmin, langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Alasannya, terkait kesehatan dan perawatan medis.

Salah satu nama penjaminnya adalah adik kandung Akmal, Fatikhatul Khoiriyah yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Lampung.

"Penjaminnya keluarga, isteri. Dan itu (Fatikhatul Khoiriyah) ya adalah adiknya, semua adiknya ikut menjamin," kata Sukarmin.