Sugiharto Wiharjo alias Alay untuk kali kedua menyerahkan uang pengganti Rp 10 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20/2). Sebelumnya, Alay melakukan pengembalian uang pengganti Rp 1 miliar, Jumat (22/3/2019) lalu.
- Korupsi Proyek Rp339 Juta, Mantan Cabup Pesibar Aria Lukita Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
- Korupsi Dana Operasional Sampah, Mantan Kadis DLH Metro Divonis Satu Tahun Penjara
- Tabrakan Beruntun, Lima Orang Korban Luka Berat dan Ringan
Baca Juga
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar ini, Alay juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 108.861.614.800.
"Kami telah menerima cicilan kedua uang pengganti, tunai Rp 10 miliar," ujar Kajati Lampung Diah Srikanti di Kejati Lampung, Kamis (20/2/2020) dalam siaran persnya.
Diah mengungkapkan, cicilan kedua ini diserahkan ke Kejati dari pihak keluarga yang didampingi penasihat hukum Alay.
Dengan adanya pembayaran cicilan kedua ini, kata Diah, maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800 yang wajib dibayarkan.
"Terpidana Alay saat ini tengah menjalani pidana penjara. Jadi dari dua kali cicilan ini maka masih ada kekurangan uang pengganti Rp 95.861.614.800 dan itu wajib dibayarkan sesegera mungkin," kata Diah.
Diah menambahkan, selanjutnya uang pengganti ini akan dibawa pihak Kejari Bandarlampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Sementara penasihat hukum Alay Sudjarwo mengungkapkan, uang Rp 10 miliar yang diserahkan pihak keluarga kepada Kejati tersebut berasal dari beberapa aset
Alay yang sebelumnya dititipkan kepada pihak lain.