Putra Lampung Arizon Mega Jaya resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (Tipikor MA) di Jakarta, Kamis (11/8).
- Kasus Dugaan Korupsi Rp30 M Dana KONI Lampung, Kejati Periksa 7 Saksi
- Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila dan Tersangka Lainnya
- Dengar Hakim Bacakan Amar Putusan, Terdakwa Heryandi Kram dan Ganti Kursi
Baca Juga
Alumni Fakultas Hukum Unila ini dilantik bersama dua hakim agung Nani Indrawati dan Cerah Bangun serta hakim adhoc lainnya Agustinus Purnomo Hadi. Mereka akan menjabat hingga lima tahun ke depan.
"Saya melantik bagaimana telah disebutkan masing-masing sebagai hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA,” kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam siaran YouTube Mahkamah Agung RI.
Pengucapan sumpah itu dipandu oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, setelahnya para hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut berjalan menuju meja penandatanganan.
Syarifuddin juga menyematkan tanda jabatan hakim agung dan hakim ad hoc TIpikor pada MA, kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung.
Arizon dipilih DPR RI menjadi hakim ad hoc tipikor MA setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (29/6).
Sebelumnya, Arizon yang merupakan alumni SMAN 3 kota Bandar Lampung ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
- Unila Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Ke-9 Versi SIR 2023
- 7 Guru Besar Unila dari Berbagai Keilmuan Dikukuhkan
- Disiapkan Ratusan Doorprize, Unila Akan Gelar Jalan Sehat