Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendukung tindak tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Tindak tegas tersebut berupa penyegelan usaha yang tidak sesuai izin seperti Angel's Wing.
- RKA Tak Kunjung Disetor, Dana Kelurahan Bandar Lampung Terancam Gagal Cair
- Seleksi JPTP Sekda Selesai, Wali Kota Eva Harapan yang Terbaik
- Masih Banyak Tantangan, DPRD Bandar Lampung Harapkan HUT Jadi Ajang Evaluasi
Baca Juga

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan Pemkot Bandar Lampung terbuka kepada investor untuk membuka usaha, namun aturan dan ketentuan yang berlaku harus ditaati.
"Kalau memang usaha yang kemarin disegel oleh wali kota ternyata izinnya tidak sesuai kami di DPRD Kota Bandar Lampung mendukung apa yang dilakukan oleh wali kota," kata Wiyadi, Senin (6/2).
Menurutnya, tindak tegas penyegelan usaha tersebut akan menjadi peringatan bagi para pengurus lainnya untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Harapannya pelaku-pelaku usaha yang lain, ketika melakukan usaha harus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku, penuhi izin-izin usaha yang dijalankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiyadi menjelaskan melalui komisi I akan memanggil owner dan management Angel's Wing untuk memeriksa perizinan yang menjadi permasalahan kafe dan restoran tersebut.
"Kami akan periksa perizinannya apakah telah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
- Pemkot Bandar Lampung Akan Prioritaskan Bayar THR ASN
- Warga Bandar Lampung Antusias Sambut Pasar Murah Ramadan
- Dua OPD dan RS A Dadi Tjokrodipo Belum Lunasi Temuan BPK RI 2022