Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkesan menelantarkan aset berupa tempat kuliner yang berada di Jalan Jaksa Agung RI R Soeprapto.
- Terima Gelar Lampung, Anies Baswedan Diharapkan Bisa Tata Negara Lebih Baik Lagi
- Harga TBS Sawit Anjlok, DPRD Lampung Tak Punya Solusi
- Enam Desa di Lampung Berpotensi Tinggi Tsunami, BMKG Minta Warga Waspada
Baca Juga
Aset tersebut berupa bangunan atau tempat kuliner bagi pedagang kaki lima yang ingin menjajakan dagangannya, dengan ketentuan tidak membuat kumuh sekitar Perkantoran Gubernur.
Perlu diketahui, tempat kuliner tersebut dibangun di masa kepemimpinan Gubernur Sjachroedin ZP sekitar tahun 2010 dengan sistem disewakan kepada pedagang.
Tempat kuliner ini dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat setempat terutama para pedagang kaki lima atau pelaku UMKM yang ada di sekitar perkantoran Gubernur.
"Iya itu dibangun di zaman kepemimpinan Sjachroedin ZP untuk pedagang kaki lima dengan syarat disewakan dan tetap rapi serta aman," kata Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin, Selasa (9/11).
"Nah, ketika di masa kepemimpinan itu tempat kuliner dimanfaatkan oleh para pedagang kaki lima dan Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi serta berjalan dengan lancar, aman dan rapih," ujarnya.
Namun, seiring bergantinya masa kepemimpinan tempat kuliner tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk dimanfaatkan para pedagang kaki lima.
Sehingga, dari tahun ke tahun tempat kuliner tersebut terbengkalai karena tidak ada yang melanjutkan kembali pengelolaan aset tersebut dan justru terlihat kumuh dan berbau besi tua.
"Sekarang tidak diperbolehkan, tidak tahu kenapa dan siapa yang bertanggungjawab dan akhirnya pedagang menjadi membaur berdagang di trotoar dan malah justru ini membuat lokasi di sekitaran pemprov terlihat menjadi kumuh," katanya.