DPW Partai Nasdem Lampung ikut prihatin atas ditangkapnya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Nasdem Wiwik Yuliana (WY) oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Jumat (12/8).
WY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi irigasi dengan modus pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp169 Juta.
"Kami prihatin atas apa yang menimpa kakak Wiwik. Tapi saya juga harus sampaikan rasa kecewa juga karena partainya jelas melarang kadernya korupsi," ujar Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik Rakhmat Husein DC.
Husein melanjutkan, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua DPW Herman HN sudah berkali-kali menegaskan pada kadernya untuk jangan meminta hadiah atau memotong anggaran.
"Tegas tidak boleh mungut-mungut, minta hadiah. Sudah jadi tugas kami kader Nasdem untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.
Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi para kader dan mudah-mudahan jadi yang terkahir. Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang ada dan tidak akan intervensi. Mekanismpungkasnya. juga akan berjalan. Nasdem sangat tegas soal begini-begini.)," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengatakan, WY merupakan warga Kecamatan Batanghari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari," ujar Kapolres melalui konferensi pers.
Masih kata Kapolres, Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sejak Mei 2022.
Kemudian, pada 11 Agustus 2022, Unit Tipikor memeriksa para tersangka. Setelah menjani pemeriksaan, WY, TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Modusnya, para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program yakni Kepala Desa, dengan nilai bervariasi, antara Rp15 juta sampai Rp20 juta.
“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur," jelasnya.
Selain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
"Para tersangka diancam dengan pelanggaran UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah," pungkasnya.
- Gunakan Pakaian Adat, NasDem Lampung Daftarkan 85 Bacaleg ke KPU
- Mardiana Seret Anggota DPR RI Tamanuri Demi Anak Bisa Lulus Kedokteran Unila
- Sidang Suap Unila, Herman HN Beberkan Kronologi Jadi Penghubung Mahasiswa Titipan