Angka perceraian di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 meningkat 170 perkara dibandingkan tahun 2021. Faktor ekonomi mendominasi sebagai latar belakang terjadinya perceraian.
- Walhi Sebut Super Block Berpotensi Kurangi RTH di Bandar Lampung
- Jamin Kemudahan Perizinan, Nanang Ajak Pengusaha Berinvestasi di Lamsel
- Disdag Bandar Lampung Catat 20 Warung Kelontongan Ajukan Pinjaman Tanpa Bunga
Baca Juga
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Gunung Sugih, hingga Desember 2022 angka perceraian yang terdaftar mencapai 2.670 perkara, mencakup cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak, dan gugatan harta bersama. Angka itu melonjak jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, di mana tercatat pada tahun lalu angka perceraian sebanyak 2.500 perkara.
"Dari 30 perkara yang diterima, gugatan perceraian yang tertinggi. Hal itu disebabkan kurang maksimalnya sosialisasi ke masyarakat terkait dampak perceraian itu sendiri, yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pihak, dan instansi terkait, seperti Kemenag, Kesra, dan KUA di tingkat bawah," ujar Humas PA Gunung Sugih, M.Ilhamuna, Jumat (23/12).
Faktor perceraian menurut ilhamuna, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti Perselisihan dan Pertengkaran, KDRT, Mabuk, dihukum penjara, Judi, Poligami, Zina, Kawin paksa, Cacat badan, dan yang lainnya. Namun, faktor ekonomi yang mendominasi tingginya angka perceraian di Kab.Lamteng dalam lima tahun terakhir.
"Pihak KUA di tiap Kecamatan, kalau dulu ada namanya Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yang kurang melakukan sosialisasi sehingga berdampak pada semakin tingginya angka perceraian itu. Sementara faktor utama yang melatarbelakangi itu adalah masalah ekonomi, baik itu cerai talak, maupun cerai gugat. Di mana rata-rata penggugat masih berusia produktif antara usia 30-50 tahun," ungkap dia.
Dalam hal ini pihak PA Gunung Sugih, sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk bagaimana cara mengupayakan, atau menekan angka percaraian itu tidak terjadi, seperti sosialisasi, penyebaran himbaun dampak perceraian, peran serta orang tua, dan peran serta Pemkab dalam hal ini.
"Sebenarnya fungsi PA itu sendirikan untuk mempersulit perceraian, tetapi fungsi itu tidak akan berjalan maksimal apabila tidak adanya dukungan, kerjasama, dan koordinasi dari semua pihak, khususnya dengan pihak Pemkab.Lamteng dalam hal ini," harap dia.
- Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan Banner Cagub dan Capres di Pinggir Jalan Protokol
- Dugaan Mark-up BPNT, Inspektorat Segera Panggil Dissos Pringsewu
- Kejati Mulai Renovasi Masjid, Tapi Bantah Sudah Terima Hibah Rp1,7 Miliar dari Tubaba