Ari Darmastuti mengatakan diskualifikasi pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Cawakot Bandarlampung tidak bisa dilakukan Bawaslu Lampung maupun KPU Kota Bandarlampung.
- Pemkot Bandar Lampung Berencana Beri Beasiswa Pendidikan untuk 1000 Siswa
- Walikota Eva Dwiana Kabarkan Satu Korban Pembacokan di Sukabumi Meninggal Dunia
- Mantan Anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung Ikrar Setia NKRI
Baca Juga
Alasan dia, mereka telah sah lolos melalui proses pencalonan sebelumnya. "Keduanyakan sudah ditetapkan sebagai calon," katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (12/1).
Menurut akademisi Universitas Lampung itu, jika diskualifikasi sebagai pemenang atau sengketa hasil yang bisa dilakukan, bukan sengketa pencalonannya.
Seharusnya, pihak penggugat bukan menyoal sebagai calonnya tapi sebagai pemenang dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Wong pemilihannya sudah lewat kok, aneh. Materi penggugatnyakan aneh. Seharusnya digugat sebagai pemenang dari pemilihan itu," ujarnya.
Tambahnya, Eva Dwiana-Deddy Amarullah harus tetap memperjuangkan haknya dengan banding ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, materi penggugat aneh.
"Pemilihnya sudah selesai, pemilihan dari rakyat, bagimana mungkin pilihan rakyat dianulir," ujarnya.
- 8 Dari 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Belum Penuhi Syarat
- Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
- Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI