Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah atau ke luar negeri bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
- 6 Raperda Disetujui, Pemkot Bandar Lampung Fokus Kemakmuran Rakyat
- Pemkot Bandar Lampung Cairan Gaji Honorer melalui Bank Waway
- Pemkot Bandar Lampung Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Cafe Tokyo Space ke Pusat
Baca Juga
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan jika tidak ada keperluan penting, ASN dilarang keluar kota atau luar negeri.
"Kecuali ada kepentingan khusus yang mendesak, namun dengan izin OPD dan izin tertulis wali kota," kata Eva Dwiana, Rabu (19/1).
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung bersama Forkopimda telah mengantisipasi agar Omicron tidak melonjak di Kota Tapis Berseri. Pihaknya juga telah gencar melakukan vaksin booster untuk masyarakat.
"Kemarin kita sudah bekerja luar biasa, tapi ini di luar dugaan kita bahwa ada beberapa orang terpapar akibat kunjungan keluar daerah. Makanya saya tekan AS tidak boleh keluar kota, kecuali ada keperluan mendesak," ujarnya.
Diketahui dalam surat edaran nomor 800/91/I.09/2022 disebutkan pegawai ASN yang tetap melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau luar negeri tanpa izin akan dikenakan sanksi disiplin dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"ASN berikut keluarganya yang melakukan kegiatan bepergian wajib melakukan karantina mandiri serta dikenakan kewajiban pemeriksaan PCR," tertulis dalam SE yang keluar pada 19 Januari 2022.
- Apeksi Luncurkan YCC untuk Gandeng Komunitas Muda Bermitra dengan Pemerintah
- Bandar Lampung Wajibkan Sertifikat Kesehatan Ternak Cegah Wabah PMK
- Bupati Agus - Kemenkomarves Bicarakan WSL Krui Pro QS5000