ASN dan PTHL Lamteng Merasa jadi Korban Pungli Modus Koperasi

Foto Ist
Foto Ist

Dugaan pungutan liar (Pungli) dialami pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Modusnya, Koperasi Korpri Lampung Tengah (Kopkorlate) Berjaya.




Sejumlah ASN dan PTHL di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, membenarkan terjadi pemotongan gaji yang besarannya bervariasi tergantung golongan dan pangkat jabatan.

"Gaji kami dipotong melalui Bendahara, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Adapun besarannya, untuk ASN dan PTHL yang sudah masuk anggota sebesar Rp10 ribu perbulan. Kemudian untuk ASN dan PTHL yang belum menjadi anggota Koperasi setiap bulannya ditarik simpanan pokok Rp20 ribu selama lima bulan, dan simpanan wajib 10 ribu setiap bulan," jelas sumber, seraya memperlihatkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Koperasi Lamteng Berjaya, Zulkifli.

Selain itu sumber juga mengatakan bahwa, pemotongan gaji itu disinyalir ada tekanan dari unsur Pimpinan, yang mewajibkan seluruh ASN dan PTHL ikut serta menjadi anggota Koperasi.

"Kami sebenarnya keberatan dengan adanya pemotongan itu. Namun karena ada tekanan, dan paksaan, kami selaku bawahan tidak berani untuk melawan, yang jelas kami tau apa konsekuensinya bila menolak," keluhnya.

Terkait hal itu didasari pada saat Sekda Lamteng, Nirlan yang juga sebagai Ketua Korpri Lamteng Berjaya meminta kepada ASN, dan perangkat daerah untuk keikutsertaannya sebagai anggota Koperasi.

"Dengan masuknya sebagai anggota koperasi akan meringankan PNS yang membutuhkan dana untuk mengatasi hal-hal penting untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak," jelas Sekda dalam sambutan rapat anggota tahunan Ke.I di Aula Siger Emas 9 Februari 2023 lalu.

Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, lanjut Sekda berkomitmen akan membentuk Koperasi sebagai salah satu solusi untuk membantu ASN maupun tenaga kontrak yang ada di Pemkab.Lamteng.

"Dengan jumlah anggota 10.000 lebih ASN, saya optimis Koperasi Korpri ini akan menjadi besar, tapi itu semua tidak lepas dari dukungan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Lamteng," ujarnya.

Namun sayangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait hal itu, Sekda mengklaim bahwa tidak ada pakasaan dalam keikutsertaan sebagai anggota Koperasi yang dimaksud.

Dia juga memgatakan jika hal itu menjadi masalah dan terjadi keberatan terhadap anggota Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, nanti akan dikeluarkan dari keanggotaan, dan uang simpanan itu akan dikembalikan.

"Yang jelas tujuan awal dibentuknya Koperasi itu niatnya hanya untuk membantu anggota yang tergabung, dari pada mereka minjam kepada rentenir. Ya kalau bisa jangan diberitain, nanti kita bahas saat rapat, dimana inikan sifatnya hanya untuk membantu mereka," ujar Sekda.

Bahkan Sekda menyebut jika terkait hal itu menjadi keberatan anggota, lebih baik Koperasi yang dimaksud dibubarkan. Dimana sampai saat ini jumlah Kas koperasi yang ada sekitar Rp. 200 juta.

"Kalau kita nariknya jutaan itu baru berat, inikan kita nariknya cuma seratus ribu masak keberatan. Kalau keberatan ya ngak usah aja mendaftar anggota, minta saja uangnya ke bagian Bendahara," ungkapnya.