Asset Recovery Tahun Kedua KPK Era Firli Bahuri Lebih Tinggi Dibanding Era Agus Rahardjo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Net
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Net

Tahun kedua kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri lebih tinggi menyetorkan uang ke kas negara dari pemulihan kerugian keuangan negara di banding tahun kedua kepemimpinan era Agus Rahardjo.


Hal itu dapat dilihat dari data yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri terkait upaya KPK dalam pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset tindak pidana korupsi atau asset recovery.

Di mana, pada 2014 sebesar Rp 107 miliar, 2015 sebesar Rp 193 miliar, 2016 sebesar Rp 335 miliar, 2017 sebesar Rp 342 miliar, 2018 sebesar 600 miliar, 2019 sebesar Rp 468 miliar, 2020 sebesar Rp 294 miliar, dan 2021 sebesar Rp 374 miliar.

Dari data KPK itu, tahun kedua kepemimpinan Agus Rahardjo pada 2017 asset recoverynya sebesar Rp 342 miliar. Sedangkan, tahun kedua kepemimpinan Firli Bahuri pada 2021 sebesar Rp 374 miliar.

"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya (2020), yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," ujar Ali kepada wartawan, Senin (3/1).

Ali menjelaskan, korupsi sebagai extraordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik.

Selain itu, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.

"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," demikian Ali.