Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI yang dijadwalkan akhir Mei, masih belum rampung.
- Kajati Bingung Tetapkan Tersangka KONI Lampung Usai Rp2,5 Miliar Kerugian Negara Dilunasi
- Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara
- Hampir Setahun, Akhirnya Kejati Bakal Segera Umumkan Tersangka KONI Lampung
Baca Juga
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, proses audit masih berlangsung dan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan BPKP.
"Audit ya tetep, tapi memang belum ada hasil, nanti kita konfirmasi sama BPKP," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Made menjelaskan, masih ada beberapa hal yang diperlukan BPKP untuk melakukan audit, termasuk hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
"Karena yang diperlukan dari BPKP salah satunya hasil dari pemeriksaan ini. Jadi hasil pemeriksaan ini kita berikan kepada BPKP," kata dia.
Teranyar, Kejati Lampung memeriksa Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman, Kamis (2/6) kemarin. Namun, Yusuf Barusman hanya menjalani pemeriksaan selama setengah jam.
Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) itu hanya diperiksa sebentar lantaran meminta pemeriksaan dijadwal ulang, Senin 6 Juni mendatang.
"Sempat diperiksa diawal, kurang lebih setengah jam, dia izin untuk diperiksa senin besok karena menghadiri Pelantikan Pengurus KONI dan Pembukaan Porkab Tanggamus," kata dia.
Made menjelaskan, panggilan terhadap Yusuf Barusman ini merupakan yang kedua. Panggilan pertama dilayangkan sekitar satu bulan yang lalu.
Selain Yusuf Barusman, Kejati juga memeriksa beberapa saksi di antaranya, pengurus cabang olahraga IMI, Tarung Drajat, Triathlon, Karate, pengurus SIWO dan pengurus Cabor PPKORI serta Cabang Olahraga Esport KONI Lampung.
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati