Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluhkan lambannya audit kerugian negara yang dilakukan oleh Bada Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terhadap kasus korupsi KONI.
- Bukan Ambisi, Gubernur Arinal Bilang Dirinya Diminta Nyalon Ketua KONI Lampung
- Kajati Bingung Tetapkan Tersangka KONI Lampung Usai Rp2,5 Miliar Kerugian Negara Dilunasi
- Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara
Baca Juga
"Kami sempat statement bahwa pada awal bulan Oktober hasil audit kerugian negara akan disampaikan. Tetapi sampai sejauh ini belum," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Sabtu (15/10).
Menurut Made, hal itu lantaran audit BPKP Lampung belum juga rampung sejak enam bulan lalu diajukan. Padahal, pihaknya sudah memenuhi permintaan dari BPKP Lampung untuk pendalaman pemeriksaan saksi.
"Tapi hingga pertengahan Oktober belum ada hasil. Kalau sampai akhir Oktober masih belum, maka Kejati akan tentukan sikap," ujar Made.
Made melanjutkan, pihaknya sudah menunggu cukup lama. Terlebih desakan masyarakat terhadap Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka sangat tinggi.
"Jangan sampai ada kesan Kejati Lamban dalam penanganan kasus ini. Bagi kami pemeriksaan itu sudah cukup, tinggal menunggu hasil kerugian negara saja," katanya lagi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp29 miliar naik ke penyidikan sejak 24 Januari 2022. Sejauh ini sudah lebih dari 90 saksi yang diperiksa Kejati.
Kejati mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022 ke BPKP Lampung, pada 27 April BPKP setempat menjawab surat tersebut untuk meminta ekspose.
Namun, ekspose yang dilakukan BPKP Lampung tersebut hanya menggunakan data terbatas, sehingga pihak BPKP Lampung pada 14 Juni 2022 belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada kerugian negara atau belum.
- Bukan Ambisi, Gubernur Arinal Bilang Dirinya Diminta Nyalon Ketua KONI Lampung
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati