Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan segera diadili dalam perkara suap penanganan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
- Ketua PAN Lampung Irham Jafar dan Enam Saksi Lainnya Dicecar Kejati soal KONI
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Berkas Kasus Joki CPNS Lampung Belum Lengkap, Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejati
Baca Juga
Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11).
"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11).
Selanjutnya, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," lanjut Ali.
Azis Syamsuddin akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.