Azis Syamsuddin Surati KPK Minta Tunda Pemeriksaan 4 Oktober 

Azis Syamsuddin/RMOLNetwork
Azis Syamsuddin/RMOLNetwork

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan mengirimkan surat ke KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9).


Aziz mengirimkan surat tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

Dalam surat tersebut, politisi Golkar itu mengaku sedang menjalani isolasi mandiri setelah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Dirinya meminta diperiksa pada 4 Oktober mendatang. 

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," sambungnya. 

Namun, ketika dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespon. 

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisamemberikan pernyataan secara tertulis mengenai penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah. 

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya, Kamis (23/9).

Ia melanjutkan, KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," jelasnya. 

Saat ini, kata dia, Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Diketahui, nama Aziz Syamsuddin pernah disebut dalam perkara korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

Berdasarkan fakta persidangan, Aziz disebut menerima fee 8 persen untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, perkara ini merupakan pengembangan perkara yang ditangani oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Perkara yang akan ditangani oleh terdakwa Robin atas penerimaan uang tersebut yaitu terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Syahrial meminta bantuan terdakwa Robin agar penyelidikan yang tengah diselidiki KPK pada saat itu, yaitu kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua adalah perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza meminta bantuan terdakwa Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, perkara yang melibatkan Ajay Muhammad Priatna. Di mana, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay selaku mantan Walikota Cimahi sedang menjadi target KPK. Dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Target KPK yang dimaksud adalah, terkait kasus bansos yang telah dilidik oleh KPK pada saat itu di Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Keempat, terkait perkara yang melibatkan Usman Effendi. Terdakwa Robin menyampaikan kepada Usman bahwa Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Kelima yaitu, perkara yang melibatkan Rita Widyasari. Terdakwa Robin dikenalkan dengan Rita oleh Azis Syamsuddin. Terdakwa Robin dan Maskur Husain selaku pengacara meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita.