Bahas Tapal Batas Lampura, Puluhan Tokoh Adat Gelar Sidang Lahan Adat

Para tokoh adat/ Efriantoni
Para tokoh adat/ Efriantoni

Puluhan Tokoh Adat Buay Perja, Marga Sungkai Bunga Mayang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, melakukan pertemuan khusus dalam rangka pembahasan 'Sidang Lahan Adat' yang diklaim sepihak oleh pihak Marga Buai Bulan, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) Jumat (26/8) malam.


Pertemuan ini merupakan kelanjutan atas konflik batas wilayah yang diketahui belum terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sidang adat Buay Perja, Marga Sungkai Bunga Mayang yang dipusatkan di kediaman salah satu tokoh adat desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, menegaskan mengenai hak-hak batas lahan adat yang tergabung dalam Marga Sungkai Bunga Mayang. Sehingga kedepan tidak menimbulkan persoalan yang berakibat pada konflik di antara anak keturunan sebagaimana diatur dalam adat istiadat.

Salah satu tokoh Adat Bunga Mayang, Nurdin Glr.Tuan Raja muda, lembaga adat dan tokoh Tiyuh malam berkumpul dan menyikapi mengenai batas batas lahan kemargaan yang telah ditetapkan sejak 1928 diperbaharui pada 1963 dan 1980.

"Kami mewakili dari pada Tokoh Adat di Muara Sungkai Bunga Mayang, kami menyepakati untuk menolak dari pada berdirinya Tiyuh Tanjung selamat di dalam wilayah Marga Bunga Mayang. Selanjutnya tokoh adat menyampaikan bahwa tapal batas Marga Sungkai Bunga Mayang yang berada di way Pengacaran harga mati dari hulu sampai hilir," jelas Nurdin Glr.Tuan Raja muda, kepada awak media.

Ia menjelaskan, yang menjadi keberatan berdirinya Tiyuh Tanjung Selamat itu karena lokasi yang berada di Marga Bunga Mayang. Untuk itu ia meminta segera ada penyelesaian.

"Kami juga menolak dan tidak mengizinkan adanya prosesi adat yang ada di wilayah kami Marga Sungkai Bunga Mayang tanpa ada izin dari kami," jelasnya.

Langkah ke depan mereka akan memberi surat khusus kepada pihak Mendagri, Bupati DPRD dan pihak terkait lainnya. Kemudian meminta segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Di tempat yang sama, Johar Gelar Ratu Sugri, secara tegas mengatakan, bahwa perbatasan antaranya Marga Sungkai Bunga Mayang dan Marga Buay Bulan itu berbatas di Way Pengacaran.

"Kalau dia di luar Way Pengacaran (marga Buay Bulan) kami bisa terima, tapi ini di dalam Way Pengacaran. Maka kami mohon Pemerintah untuk segera menyelesaikannya, karena itu merupakan hak peninggalan nenek moyang kami dan akan kami pertahankan," tegas dia.

Diketahui, sidang saat itu dihadiri Sekertaris Camat (Sekcam) Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Iwan Purnama, Perwakilan dari tokoh adat di 11 Desa se Kecamatan Muara Sungkai serta tokoh masyarakat setempat.