Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) siap menjalani pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (16/1) besok.
- Ketua Bawaslu Pesibar Diberhentikan DKPP, Penggantinya Segera Dibahas
- Pantarlih Coklit Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat
- Belum Putusan, Sidang Kode Etik Bawaslu Pesibar Gali Keterangan Saksi dan Pihak Terkait
Baca Juga
Sidang perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 itu bakal digelar di Sidang KPU Provinsi Lampung. Perkaranya diadukan oleh Inspektur Pesibar Henri Dunan terkait rekayasa dalam penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Pengawas Pemilu di 11 kecamatan yang Kabupaten Pesisir Barat.
"Kami siap menjawab semua pertanyaan dari pengadu, kami juga akan bawa saksi Panwascamnya itu sendiri," kata Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah, Minggu (15/1).
Irwansyah mengklaim bahwa perekrutan Kepala Sekretariat Panwascam di Pesibar sudah sesuai prosedur dan pedoman KPU RI.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk penetapan Kepala Sekretariat Panwascam. Bawaslu meminta minimal dua orang kepada pihak kecamatan kemudian dipilih satu orang untuk ditetapkan.
"Kami minta ke pihak kecamatan minimal 2 orang, kemudian dipilih satu sebagai kepala kesekretariatan, dan di SKkan oleh KPU Provinsi Lampung," kata dia.
Dalam perkara ini, Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah, dan dua anggotanya yakni Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto sebagai Teradu I sampai III.
Sidang perdananya memiliki agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
- Ketua Bawaslu Pesibar Diberhentikan DKPP, Penggantinya Segera Dibahas
- Pantarlih Coklit Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat
- Belum Putusan, Sidang Kode Etik Bawaslu Pesibar Gali Keterangan Saksi dan Pihak Terkait