Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman sempat hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (2/6).
- Ketua Harian KONI Lampung Hannibal Meninggal Dunia
- Bukan Ambisi, Gubernur Arinal Bilang Dirinya Diminta Nyalon Ketua KONI Lampung
- Kajati Bingung Tetapkan Tersangka KONI Lampung Usai Rp2,5 Miliar Kerugian Negara Dilunasi
Baca Juga
Rektor Universitas Bandar Lampung itu diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung Rp29 Miliar.
"Tadi sudah dikonfirmasi, hadir, kalau sesuai jadwal jam 09.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana.
Lebih lanjut, kata Made, kehadiran Yusuf Barusman hanya mengkonfirmasi dan meminta izin untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin, 6 Juni mendatang.
"Sempat diperiksa diawal, kurang lebih setengah jam, dia izin untuk diperiksa senin besok karena menghadiri Pelantikan Pengurus KONI dan Pembukaan Forkab Tanggamus," kata dia.
Made menjelaskan, secara umum akan banyak yang ditanyakan Kejati terhadap Yusuf Barusman, sehingga Rektor UBL itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Made menjelaskan, panggilan terhadap Yusuf Barusman ini merupakan yang kedua. Panggilan pertama dilayangkan sekitar satu bulan yang lalu.
Sejauh ini, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi terkait kasus ini, mulai dari pejabat Pemprov, Petinggi KONI, Pimpinan cabor hingga staf.
- Program Jaksa Masuk Pesantren, Kejati Lampung Kunjungi Ponpes Riyadhus Sholihin
- Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan Dua Bawahannya Ditahan
- Unila Minta Penguatan Integritas ke Kejati Lampung