Bakso Sony Bisa Dipidana, Hukumannya Dua Tahun dan Denda 4 kali Jumlah Pajak 

Illustrasi/RMOLLampung
Illustrasi/RMOLLampung

Pengamat Hukum Tata Negara Unila, Yusdianto menilai permasalahan tapping box Bakso Son Haji Sony dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa dipidanakan. 


Dasarnya adalah Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 124 ayat (2) yang berbunyi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyelidikan, lanjut Yusdianto bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pihak kepolisian. 

Hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2011 tersebut, yanh berbunyi Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. 

Dalam hal ini, Penyidik melaksanakan tugas memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, menurut Yusdianto, Bakso Sony juga sudah melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

"Dalam hal ini wajib pajak telah mengabaikan e-billing. Jadi, ini bisa sekali dipidanakan, tinggal menunggu pihak pemkot eksekusinya seperti apa, karena saat ini masih menunggu," kata dia, Minggu (10/10).

Sampai saat ini, persoalan Bakso Sony belum ada kemajuan. Pemkot Bandar Lampung masih menunggu Bakso Sony bersedia menandatangani pakta integritas. 

Ketua TP4D Bandar Lampung, M Umar mengatakan pihaknya masih belum memberikan tenggat waktu akhir pembahasan internal Bakso Sony. 

"Kita harap setelah pembahasan clear segera tanda tangani pakta integritas itu, karena kita akan tetap tegas, sebelum itu ditandatangani, maka belum boleh beroperasi kembali," ujarnya 4 Oktober lalu.