- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mencatat ruang terbuka hijau (RTH) tersisa 4,5 persen. Luasan RTH tersebut berkurang dari sebelumnya 11,08 persen.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan pengurangan RTH tersebut lantaran adanya aturan baru yakni Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya.
"Wilayah pertanian dan kawasan hutan lindung Wan Abdurahman di Batu Putuk seluas 296 hektare sudah tidak dikategorikan RTH," kata Yusnadi Ferianto, Jumat (12/1).
Menurutnya, sebagai upaya untuk meningkatkan RTH dengan meminta setiap perumahan untuk membuat taman atau ruang terbuka hijau dalam arealnya.
"Setiap perumahan harus memiliki 30-40 persen," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengklaim terbatasnya RTH di Kota Tapis Berseri disebabkan padatannya penduduk. Tercatat sudah mencapai 1,2 juta penduduk.
"Harapannya setiap kecamatan punya RTH. Nanti tugas kecamatan dan PPPA agar perhatiannya lebih khusus. Kalau tidak diperhatikan siapa yang mau datang," jelasnya. 
