Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah telah menyebar di Indonesia. Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan adanya sertifikat kesehatan bagi hewan ternak yang akan masuk.
- UTBK SBMPTN di Itera Berjalan Lancar, Kondisi Khusus Bisa Antigen Ditempat
- Hari Pertama UTBK SBMPTN Itera 102 Peserta Tak Hadir
- PMK Mewabah, MUI Lampung Ingatkan Lebih Teliti Pilih Hewan Kurban
Baca Juga
Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, M Rifki mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat edaran dari kementerian pertanian dan gubernur Lampung terkait upaya pencegahan.
"Antisipasi yang saat ini mendesak adalah pengawasan lalu lintas ternak. Sekarang untuk lalu lintas ternak kita wajibkan untuk ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal," kata M Rifki, Kamis (12/5).
Selian harus memiliki sertifikat kesehatan, hewan ternak dari daerah yang telah teridentifikasi adanya PMK, tidak diizinkan masuk ke Bandar Lampung.
"Kita juga melakukan pengawasan kesehatan terhadap ternak yang ada di wilayah kita," ujarnya.
Menurutnya, PMK hingga saat ini dinyatakan tidak zoonosis (menular ke manusia). Namun dapat menurunkan produktivitas hewan ternak karena menyebabkan hewan ternak mengalami demam, lepuh, bisul dan koreng pada bagian tubuh hewan ternak.
"Hewan ternak yang rentan terserang yakni sapi, kambing, kerbau, domba, dan babi," ujarnya.
Diketahui, PMK adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus tipe A dari family Picornaviridae, genus Apthovirus.