Sebagai salah satu pelayanan publik, Bank Waway Lampung mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
- Koperasi Betik Gawi Klaim Tak Gunakan Simpanan Anggota Bayar Kredit Bank Waway
- Pemkot Bandar Lampung Cairan Gaji Honorer melalui Bank Waway
- Wali Kota Eva Berhentikan Komisaris Independen Bank Waway Tanpa Alasan
Baca Juga
Komisaris Independen, Irfan Gani mengaku Bank Waway masih memproses penyediaan Aplikasi PeduliLindungi sesuai aturan wali kota.
"Masih dalam proses, tapi dibanking hall standar layanan sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti sarana cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan pengaturan jarak," kata Irfan Gani kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (11/1).
Menurutnya, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sangat diperlukan terutama di fasilitas umum yang berpotensi kerumunan, dengan aplikasi tersebut bisa memastikan orang yang berada ditempat telah mendapatkan vaksinasi.
Banking hall Bank Waway Lampung/ist
"Kita juga bisa tahu jumlah atau kapasitas yang disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku, serta jam operasional yang dibatasi," ujarnya.
Ia juga berharap semua tempat umum atau fasilitas umum sudah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi agar semuanya dapat terhindar dari Covid-19.
"Bank Waway sangat mendukung penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini masih diproses," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mewajibkan fasilitas publik menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut tertuang dalam perwali nomor 1 tahun 2022 tertinggal 10 Januari.
Fasilitas publik yang diwajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi seperti fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya.
"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Selasa (11/1).
Menurutnya, setiap penanggung jawab fasilitas publik yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara dan pembekuan izin secara permanen.
"Pembekuan izin akan dilakukan saat penanggung jawab fasilitas publik tidak teguran lisan dan tertulis sebanyak 2 kali," ujarnya.
Lanjutnya, aturan pelaksanaan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 Januari 2022.
"Diharapkan para penanggung jawab fasilitas publik dapat mematuhi aturan ini untuk kebaikan bersama," jelasnya.
- Diskes Bandar Lampung Imbau Warga Simpan Sertifikat Vaksin Digital Sebelum Update SATUSEHAT Mobile
- PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT Mobile, Pengguna Keluhkan Kehilangan Sertifikat Vaksin
- Koperasi Betik Gawi Klaim Tak Gunakan Simpanan Anggota Bayar Kredit Bank Waway