Kendaraan bermotor yang mati pajak selama 2 tahun data STNK nya akan dihapus dan dianggap kendaraan bodong.
- Anggota Fraksi Nasdem Lamtim Jadi Tersangka, DPW Ingatkan Kadernya Jangan Korupsi
- Alumni Unila Arizon Mega Jaya Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung
- Jadi Atensi Kapolda, Pengamat Harap Penyelidikan Kasus Diskes Bisa Lebih Cepat dari KONI
Baca Juga
Hal itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu, kurang lebih menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Sejatinya ketentuan ini sudah tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, Jumat (5/8).
"Dan kami mendukung kebijakan Polri tersebut untuk segera dilaksanakan," ujar Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu ini.
Alasan disetujuinya kebijakan tersebut yakni untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak bertanggungjawab (nakal).
"Dengan memberlakukan kebijakan tersebut, akan banyak kendaraan yang melakukan registrasi pembayaran pajak dan efektif untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun. Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.