Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi partai politik agar bisa jadi peserta Pemilu 2024.
- KPU Bandar Lampung Mulai Verifikasi Faktual 1.499 Sampel Dukungan 12 Balon DPD RI
- KPU Tetapkan DPRD Bandar Lampung Tetap 50 Kursi, Ini Sebaran Enam Dapilnya
- Setelah PPK, KPU Lampung Buka Rekrutmen untuk 7.920 PPS Pemilu 2024
Baca Juga
Salah satu yang jadi sorotan Bawaslu Kota Bandar Lampung adalah kelengkapan dokumen keanggotaan dan status tetap kantor partai.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 KPU Bandar Lampung di Whizprime Hotel, Jumat (29/7).
"Kami meminta kepada partai politik untuk memperhatikan status kantor tetap di mana dalam Peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap hingga 2 bulan setelah pemilihan," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.
Candrawansah melanjutkan, pihaknya akan mengecek kelengkapan keanggotaan dan status kantor pada saat pengawasan verifikasi fakual di kantor partai politik.
"Berapa lamakah masa sewa kantor tersebut jika statusnya sewa, ini penting" kata dia.
Agenda tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto, Polresta Bandar Lampung, Kesbangpol, Dandim 0410, Kejari, DPRD, Kadisdukcapil, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan 23 partai politik calon peserta Pemilu 2024.
- IMM Dorong Bawaslu Bandar Lampung Tindak Tegas ASN yang Ikut Kampanye Caleg
- KPU Bandar Lampung Mulai Verifikasi Faktual 1.499 Sampel Dukungan 12 Balon DPD RI
- KPU Tetapkan DPRD Bandar Lampung Tetap 50 Kursi, Ini Sebaran Enam Dapilnya