Beredar screenshot Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah menyebarkan dukungan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
- Bukan JK, AHY Yang Paling Mungkin Disokong Joe Biden
- Bawaslu Seharusnya Pertimbangkan Banyak Aspek Sebelum Diskualifikasi Eva-Deddy
- Respons Yusuf Kohar Dikirimi Karangan Bunga Ucapan Selamat
Baca Juga
Khaidarmansyah diduga melakukan kampanye di media sosial (Medsos) whatsapp grup Gebu Minang. Kiriman tersebut mulai tersebar luas di media sosial.
Menyikapi itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah akan melakukan investigasi. Ia menegaskan, tak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengampanyekan paslon.
"Tidak boleh ASN mengkampanyekan calon, ada unsur pidana. Selain itu, ASN dilarang juga meng like, share visi, misi serta program calon," kata dia, Minggu (18/10).
Ia mengingatkan bahwa ASN harus netral, hal ini diatur dalam UU 10 /2016 Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Mengacu pada Pasal 71 tersebut, ada unsur pidana dalam Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.