Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI

Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri/istimewa
Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri/istimewa

Bawaslu provinsi Lampung menginstruksikan Bawaslu kabupaten kota untuk membentuk tim dalam rangka pengawasan verifikasi faktual bakal calon DPD RI Dapil Lampung.




"Bawaslu Lampung akan menyesuaikan tim yang dibentuk dengan jumlah tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota," ujar Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, Kamis (5/1).

Suheri melanjutkan, selaku Person In Charge (PIC) pencalonan DPD RI, Divisi Hukum Bawaslu Lampung akan melakukan pengawasan melekat terkait sample dukungan dari masing-masing bakal calon yang terlampir di silon KPU.

"Bawaslu Insyaallah akan tegak lurus dengan aturan dan akan mengawal masyarakat yang akan melakukan keberatan ketika ada pencatutan nama mereka dalam daftar silon KPU untuk pencalonan DPD," ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu Lampung meminta jajaran di bawah hingga pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan untuk bekerja optimal dalam melakukan verifikasi faktual.

"Fakta-fakta di lapangan dalam rangka pengawasan DPD ini harus tercatat dan teridentifikasi secara rigid dan detail," tegas mantan Komisioner KPU Lampung Utara itu.

Selain itu, Suheri melanjutkan, pihaknya juga berpedoman pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 519 dalam rangka pencalonan DPD RI.

"Di mana, ASN, TNI Polri, perangkat desa, penyelenggara pemilu, tenaga pendamping desa/fasilitator dilarang keras memberikan dukungan kepada bakal calon DPD," jelasnya.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melihat apakah namanya masuk dalam dukungan calon DPD bisa mencari secara mandiri lewat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Diketahui, saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan bacalon DPD RI hingga 12 januari 2023.

Jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu 16 januari- 22 januari 2023, verifikasi administrasi perbaikan kesatu 23 januari-1 februari 2023 dan verifikasi faktual ke satu 6 februari-26 februari 2023.

Perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kedua 12 maret-21 maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 maret- 8 april 2023 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13 april-17 april 2023.