Bawaslu Provinsi Lampung tengah menyiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi empat gugatan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Putusan Belum Final, Eva-Deddy Bisa Tetap Dimenangkan MA
- Ari Darmastuti: Aneh, Eva-Deddy Didiskualifikasi Pencalonannya
- Dedi: Eva-Deddy Berpeluang Dimenangkan MA
Baca Juga
Empat gugatan ini berasal dari tiga daerah, yakni Pesisir Barat (Aria Lukita-Erlina), Lampung Tengah (Nessy Kalviya-Imam) dan Lampung Selatan (Tony-Antoni dan Hipni-Melin).
Satu gugatan lagi milik paslon 2 Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sudah dicabut oleh kuasa hukumnya tanggal 10 Januari lalu.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili mengatakan, menuliskan apa saja yang ditemukan dari hasil pengawasan dan disampaikan ke Bawaslu RI.
"Keterangan tertulis dari tiga Bawaslu kabupaten yang terdapat sengketa telah mengirimkan keterangan tertulisnya ke Bawaslu Provinsi Lampung, dan saat ini masih dikoreksi sebelum disampaikan ke Bawaslu RI," ujarnya Selasa (12/1).
Tamri menjelaskan, Bawaslu kabupaten yang terdapat sengketa akan dimintai keterangannya oleh majelis melalui keterangan tertulis ke Bawaslu RI, sementara di saat sidang Bawaslu Lampung akan hadir.
"Kapasitas Bawaslu Lampung dalam perkara di MK ini hanya sebatas pendampingan, berdasarkan jadwal keterangan tertulis dari Bawaslu kabupaten yang terdapat PHP akan diserahkan ke Bawaslu RI pada 18 Januari 2021," pungkasnya.
- Simpul Pertanyakan Sikap Arinal Terhadap Aksi Tolak UU Omnibus Law
- FSP BUMN Bersatu Jadi Garda Depan Dukung UU Ciptaker
- Eva-Deddy Akan Alokasikan Rp1 Juta/Bulan Listrik Rumah Ibadah