Bawaslu Lampung Temukan 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar/Faiza
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar/Faiza

Bawaslu Provinsi Lampung menemukan 719.144 pemilih yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Lampung selama 12 Februari - 14 Maret 2023.




Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat.

Ia menjabarkan, Pemilih salah penempatan TPS terbanyak di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829, disusul Lampung Selatan sebanyak 120.545 dan terbanyak ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573. 

Selanjutnya Lampung Timur sejumlah 71.875, Tulangbawang Barat sebanyak 62.778, Pesawaran 14.095, Lampung Utara 7.377, Pesisir Barat 6.239, Tanggamus sebanyak 4.169, dan Tulangbawang 1.500.

Kemudian, Lampung Barat 1.345 pemilih, Mesuji sebanyak 662 dan Way Kanan sebanyak 52.157. Sementara 2 daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil.

Selain Problem pemilih salah penempatan TPS, Iskardo melanjutkan, masih terdapat masalah lainnya, seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya.