Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti para menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pileg 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
- Bawaslu Segera Buka Rekrutmen PKD Pemilu 2024 untuk 2.640 Kelurahan di Lampung
- Elektabilitas di Bandar Lampung Kalahkan Arinal, Herman HN: Fokus Menangkan Nasdem Dulu
- Program Kerakyatan, DPC PDIP Pesawaran Gelar Sunatan Massal
Baca Juga

“Yang pasti ada pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa sore (23/5).
Pada prinsipnya, Bagja menyebut Bawaslu tidak mempermasalahkan kalau ada menteri nyaleg pada Pemilu 2024 meskipun hingga kini masih menjabat. Terlebih, kata dia, pada Pemilu 2024 tidak ada capres dari petahana.
“Enggak usah mundur kan. Menterinya tidak akan kemudian mengampanyekan presiden (saat) ini,” katanya.
Hanya saja, Bagja tetap mewanti-wanti agar program kementerian yang masih harus dijalankan tidak dipolitisasi untuk kepentingan pencalegannya.
“Kalau digunakan, ya melanggar. Kalau sudah jadi caleg, yang bersangkutan kan pasti ada batasan tertentu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,” pungkasnya.
- Sambut Baik Survei Tokoh Parpol KedaiKOPI, Golkar: Gambaran Aspirasi Arus Bawah
- Soal Capres Koalisi Gerindra-PKB, Ahmad Muzani: Nanti Dirundingkan
- Pendaftaran DPD RI Segera Dibuka, KPU Lampung Sosialisasikan Tahapannya Kamis