Bawaslu Surati Walikota Eva Ingatkan ASN Netral dan Beberkan Sanksinyaa

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah/Faiza
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah/Faiza

Bawaslu Bandar Lampung mengirimkan surat pencegahan netralitas ASN kepada Walikota Eva Dwiana, Senin (20/6). Surat tersebut dengan Nomor:49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 ditandatangani Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.


Candrawansah meminta Walikota Eva Dwiana selaku untuk mengimbau kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak/Honor agar bersikap netral pada Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, seusai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) disebutkan bahwa ASN, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, Anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. 

Pada Pasal 282 disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Ketidaknetralan itu, menurut Pasal 283 ayat (1) dan (2) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

Candrawansah menegaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi Semua golongan dan Partai Politik. Jika terbukti jadi anggota parpol, ASN harus diberhentikan sebagai ASN. 

Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. 

Selain itu, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yaitu: 

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait terencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, 

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah: 

3 PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala daerah/Wakii Kepala Daerah: 

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik: 

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon /Bakal Pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial, 

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan: dan 

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. 

Candrawansah melanjutkan, terdapat sanksi pidana Pemilu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Pada Pasal 490 yang menyatakan “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta. 

Ada Pasal 494 jo. pasal 280 ayat (3) yang menyatakan “Setiap ASN, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.