BBPOM Bandar Lampung Temukan 10 Item Produk Ilegal dan Kedaluwarsa

Plt Kepala BBPOM Zamroni/ Ist
Plt Kepala BBPOM Zamroni/ Ist

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan 10 item produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal dan kedaluwarsa.


Sepuluh produk itu terdiri dari tujuh produk tanpa izin edar dengan jumlah 341 buah kemudian tiga produk kedaluwarsa dengan jumlah 222 buah.

"Hasil pengawasan masih ditemukan adanya produk TIE tujuh item dengan jumlah 341 pcs dan produk kedaluwarsa tiga item dengan jumlah 222 pcs," kata Plt Kepala BBPOM Zamroni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/12).

Dia mengatakan jika ditotalkan 10 produk TIE dan kedaluwarsa itu nilai keekonomiannya mencapai Rp2.259.950 dan roduk-produk tersebut langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM.

"Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pengawasan yang dilakukan BBPOM di Bandarlampung selama tiga tahap," kata Zamroni.

Kegiatan intensifikasi pengawasan dimulai dari tanggal 1 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023 yang dibagi dalam lima tahap. Sampai saat ini kegiatan sudah memasuki tahap III.