Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan 10 item produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal dan kedaluwarsa.
- Resmikan Rumah Restorative Justice, Wali Kota Eva Harapkan Warga Makin Kondusif
- Arinal Diminta Satgas Dan Polri Antisipasi Arus Balik Dari Sumatera
- Tarif Angkutan Umum di Bandar Lampung akan Naik Imbas Kenaikan Harga BBM
Baca Juga
Sepuluh produk itu terdiri dari tujuh produk tanpa izin edar dengan jumlah 341 buah kemudian tiga produk kedaluwarsa dengan jumlah 222 buah.
"Hasil pengawasan masih ditemukan adanya produk TIE tujuh item dengan jumlah 341 pcs dan produk kedaluwarsa tiga item dengan jumlah 222 pcs," kata Plt Kepala BBPOM Zamroni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/12).
Dia mengatakan jika ditotalkan 10 produk TIE dan kedaluwarsa itu nilai keekonomiannya mencapai Rp2.259.950 dan roduk-produk tersebut langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM.
"Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pengawasan yang dilakukan BBPOM di Bandarlampung selama tiga tahap," kata Zamroni.
Kegiatan intensifikasi pengawasan dimulai dari tanggal 1 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023 yang dibagi dalam lima tahap. Sampai saat ini kegiatan sudah memasuki tahap III.
- Dentuman Misterius Jumat Kliwon Di Tanggamus
- LDII Lampung Selatan Audiensi dengan Bupati Nanang Ermanto
- Ada Tiga Warga Lampung Diduga Dalam Pesawat Hilang