BBPOM Penindakan Tujuh Kasus Obat dan Makanan di Lampung pada 2022

Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni/ Ist
Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni/ Ist

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung sepanjang 2022 berhasil melakukan penindakan obat dan makanan sebanyak 7 kasus di Lampung. 


Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan bahwa dari tujuh kasus, terdapat empat kasus yang ditindaklanjuti yaitu kosmetik tanpa izin edar 5 kasus.

Kemudian obat tanpa kewenangan dan keahlian 1 kasus, pangan tanpa izin edar 1 kasus, untuk yang ditindaklanjuti ada dari kasus kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara.

Selain penindakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap obat dan makanan, lalu sarana produksi 187 sarana yang terdiri atas industri pangan 180 sarana, usaha kecil obat tradisional 3 sarana.

"Lalu industri kosmetik 3 sarana, dan industri farmasi 1 sarana, dan hasilnya 67 sarana tak memenuhi ketentuan," katanya, Kamis (29/12).

Tak hanya itu, Lanjut Zamroni pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap 1.493 iklan dengan hasil 726 iklan tak memenuhi ketentuan.