Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung sepanjang 2022 berhasil melakukan penindakan obat dan makanan sebanyak 7 kasus di Lampung.
- Lesty: Perempuan Indonesia Harus Lebih Tangguh Lagi
- Pusat Berencana Hapus Honorer, Pemkot Bandar Lampung Malah Nambah
- Malam Puisi 'Pahlawan di Hati' di Nuwo Kebun
Baca Juga
Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan bahwa dari tujuh kasus, terdapat empat kasus yang ditindaklanjuti yaitu kosmetik tanpa izin edar 5 kasus.
Kemudian obat tanpa kewenangan dan keahlian 1 kasus, pangan tanpa izin edar 1 kasus, untuk yang ditindaklanjuti ada dari kasus kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara.
Selain penindakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap obat dan makanan, lalu sarana produksi 187 sarana yang terdiri atas industri pangan 180 sarana, usaha kecil obat tradisional 3 sarana.
"Lalu industri kosmetik 3 sarana, dan industri farmasi 1 sarana, dan hasilnya 67 sarana tak memenuhi ketentuan," katanya, Kamis (29/12).
Tak hanya itu, Lanjut Zamroni pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap 1.493 iklan dengan hasil 726 iklan tak memenuhi ketentuan.
- Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi PT Angkasa Pura II
- Gelar KB Serentak Sejuta Akseptor, Wali Kota Eva Sebut Berencana Itu Keren
- Buku Ketika Aku Pulang Karya Isbedy Stiawan Masuk UIBA Palembang