Bebas 2019, Residivis Curanmor Kembali Beraksi Di Talangpadang

 Pria 34 tahun yang berprofesi wiraswasta itu bernama Hermawan. Dia dibekuk Polsek Talangpadang, sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dari penangkapan itu terungkap, tersangka merupakan residivis kasus serupa di Lampung Selatan yang keluar penjara tahun 2019.  

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 15 Januari 2020 atas nama korbannya Zepri Irdiansyah (43) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya, Sabtu (20/6) pukul 02.00 Wib," ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (20/6/20).

Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikannya di rumah kerabatnya.

"Sepeda motor curian tersebut yang disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau Tanggamus," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, curanmor terjadi Rabu (15/1) sekitar pukul 10.00 Wib, di persawahan Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus.

Bermula korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wib, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega-R BE 6656 W, lantas memarkirkan sepeda motor di samping gubuk dengan dikunci stang.

Lalu, korban juga meletakkan dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan STNK, SIM, KTP dan uang tunai Rp 400 ribu ke dalam jok motornya, serta meletakkan celana jins pendek di gubuk tersebut yang di dalamnya terdapat kunci motor.

Setelah meletakan motor dan barang tersebu, korban pergi kesawah yang berjarak 60 meter dari gubuk. Lantas sekitar pukul 10.00 Wib, korban melihat seseorang tidak dikenal membawa kabur motornya dan korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak terkejar.

"Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Talangpadang," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka Hermawan, sebelum melakukan pencurian dirinya naik ojek untuk mencari sasaran.

"Sengaja datang ke lokasi, awalnya naik ojek dan berjalan jalan kaki di pesawahan. Setelah menemukan sasaran baru saya beraksi," kata tersangka di hadapan penyidik.