Polisi menetapkan 3 petinggi PT Naila Syafaah sebagai tersangka dalam kasus travel umrah palsu dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
- Ketua Nasdem Lampung dan Anggota DPRD jadi Saksi Sidang Karomani Cs Besok
- 15 Napi Korupsi dan 8 Napi Terorisme di Lampung Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
- Penggeledahan di Tiga Tempat, KPK Temukan Dokumen Proyek di Pemkot Bekasi
Baca Juga
Saat ditampilkan di hadapan awak media, para tersangka tampak tertunduk lesu.
Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel dan Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59).
"Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Dalam menjalankan aksinya, Hengki menyebut para tersangka menawarkan paket umroh lebih murah dari kompetitor yang biasa direferensikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Paket per orang mencapai harga Rp 26 juta. Korban pun banyak yang tergiur dan dijanjikan berangkat ke Makkah pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 26 September 2022.
"Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18, visanya ternyata tidak diurus," kata Hengki.
Para tersangka tidak kehabisan akal, korban pun sempat diinapkan di hotel sekitaran Bandara dan kembali dijanjikan berangkat pada 29 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 7 Oktober 2022, dengan syarat membayar kembali Rp 2,5 juta kepada para korban.
Korban yang bingung pun menghubungi pihak Kemenag yang ada di Jeddah.
Setelah itu korban melapor ke pihak kepolisian, kini ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 A UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.
- Korupsi Tukin Pegawai Rp4,12 Miliar, Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Jadi Tersangka
- Kuasa Hukum Mustafa Minta KPK Kembangkan Penyidikan Mahar Pilgub
- Banyak Desakan Tersangka Baru Kasus Suap Unila, LCW Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah