Berbaju Kembar, 2 Pengeroyok Warga Sukorahayu Serahkan Diri ke Polsek Labuhan Maringgai 

Foto Ist
Foto Ist

Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur, mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria paruh baya.


Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusfin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial WI (28) dan PI (29) telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Kejadian bermula saat pelaku menantang korban di dekat warungnya, korban terpancing emosi lalu keluar dari warungnya, kemudian terjadi cekcok antara mereka sehingga korban dipukuli menggunakan kayu balok yang dibawa oleh para pelaku, setelah kejadian tersebut mereka dilerai oleh warga, akibat dari kejadian itu korban tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka luka," ucap Kapolres, Kamis (2/3).

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai guna membuat Laporan Polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka pada Rabu (1/3) pukul 10.00 WIB menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Saat menyerahkan diri, keduanya mengenakan baju yang kembar. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pengroyokan terhadap korban," jelasnya

“Bersama dengan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu balok, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.