Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat per 17 Maret 2023.
- Demokrat Lampung Sebut Raden Muhammad Ismail Dipecat Karena Gugat Partai ke Pengadilan
- Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail Diberhentikan Dari Demokrat
- Dianggap Prematur, Pengadilan Tolak Gugatan Raden Muhammad Ismail Terhadap Edy Irawan
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bernomor: 24/SK/DPP.PD/III/2023 yang ditandatangani Ketua Umum AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Ketua Fraksi DPD Demokrat Lampung Hanifal mengatakan, usulan pergantian antar waktu (PAW) Raden Muhammad Ismail sebagai Anggota DPRD Lampung segera dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengatakan, proses PAW tidak dilakukan oleh KPU. Namun diproses oleh partai dan DPRD Lampung.
"KPU hanya menyampaikan calon PAW saja berdasarkan perolehan suara terbanyak," ujarnya, Senin (20/3).
Jika Raden Muhammad Ismail diproses PAW, maka yang menggantikannya adalah M. Junaidi yang saat ini mejabat sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan.
Di mana, pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Lampung II, M. Junaidi memperoleh suara terbanyak kedua di bawah Raden Muhammad Ismail.
Raden Muhammad Ismail memperoleh suara terbanyak dengan angka 13.554 dan M. Junaidi memperoleh 6.742 suara.
Meski begitu, saat dikonfirmasi, Raden Muhammad Ismail membalas pesan yang dikirimkan Kantor Berita RMOLLanpung. Namun, ia enggan menanggapi polemik pemecatannya sebagai kader Demokrat.
- Demokrat Bandar Lampung Minta Perlindungan ke PN Tanjungkarang Hadapi PK Moeldoko
- Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Lampung Minta UU Cipta Kerja Dicabut
- DPRD Lampung Cetak 4000 Undangan untuk Rapat Paripurna HUT ke-59 Senilai Rp80 Juta