Setelah menetapkan 13 tersangka perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda untuk dilakukan penelitian.
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- Pembunuh Dede Cell Gisting Divonis 18 dan 17 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan
- Dituntut Mati, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang
Baca Juga
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelimpahan berkas 3 tersangka dilakukan Jumat (28/5) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Kemudian pukul 15.00 dikirimkan 4 berkas tersangka," kata Pandra, Jumat (28/5).
Sehingga, saat sudah baru 7 berkas tersangka yang dilimpahkan ke JPU.
Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka DK (kepala desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya.