Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menerima berkas perkara kasus dugaan joki seleksi CPNS/CASN Lampung Tahun 2021 dari penyidik Polda Lampung, Kamis (13/5).
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Kejati Lampung Diminta Selidiki 6 Temuan BPK Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Empat Bulan Penyidikan KONI, Yusuf Barusman Belum Masuk Daftar Saksi Kejati
Baca Juga
"Dari pihak Pidana Umum, berkasnya belum P21 (dinyatakan lengkap). Jadi belum ada pelimpahan hari ini," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung telah berhasil menangkap empat tersangka kasus joki seleksi CPNS 2021, 25 April lalu. Polda Lampung juga membeberkan peran empat tersangka tersebut.
Tersangka Indra Gunawan, bertugas menyusun posisi duduk calon ASN saat ujian tersebut. Tersangka Muhammad Riski Alam berperan sebagai remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer.
Sedangkan seluruh pertanyaan tes bagi para calon ASN itu dijawab oleh anggota joki lainnya, Sandra Putra. Tersangka terkahir Alashir Natahaga, pegawai honor di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang berperan memberikan informasi kepada para calon ASN.
Akibat terbongkarnya sindikat ini, 58 calon ASN asal Lampung yang mengikuti tes di tiga tempat, yakni Itera, Korem, dan SMK Yadika Pringsewu, telah didiskualifikasi.
Tersangka dapat meraih keuntungan Rp300 per calon ASN. Modus operasinya, tersangka menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.