Berkas perkara tersangka penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh KPK.
- Warek Yulianto, Budi Sutomo Hingga Dekan Kedokteran Unila Jadi Saksi Sidang Andi Desfiandi
- Dukung Penegakan Hukum KPK, Jubir Herman HN Sebut Bakal Klarifikasi Soal Rp150 Juta
- Selain Pembangunan LNC, Uang Suap Rektor Unila Dipakai untuk Muktamar NU
Baca Juga
Setelah ini, berkas dan tersangka akan dilimpahkan tahap II dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pak Andi sudah dinyatakan lengkap P21 dan akan melakukan tahap II Selasa depan. Tahap II ini dari penyidik ke penuntut umum," kata Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, Kamis (13/10).
Selain itu, Handoko yang juga Kuasa Hukum Karomani mengatakan, Karomani cs masih dalam proses pra penuntutan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, masa penahanan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Andi Desfiandi sudah diperpanjang oleh KPK sejak 9 September sampai 18 Oktober 2022.
"Ada perpanjangan penahanan dari Jaksa penuntut Umum, kalau Pak Karomani masih pemeriksaan terus, proses pra penuntutan, jadi pendalaman saksi-saksi masih dilakukan," katanya.
- Warek Yulianto, Budi Sutomo Hingga Dekan Kedokteran Unila Jadi Saksi Sidang Andi Desfiandi
- Dukung Penegakan Hukum KPK, Jubir Herman HN Sebut Bakal Klarifikasi Soal Rp150 Juta
- Selain Pembangunan LNC, Uang Suap Rektor Unila Dipakai untuk Muktamar NU