Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Tipu Anak Tiri Hingga Rugi Rp1 Miliar, Pengusaha Divonis 3 Tahun
- Kasus Korupsi Benih Jagung Naik ke Pengadilan, Disidangkan Pekan Depan
- Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Belum Terindikasi Jaringan Teroris
Baca Juga
Saat tiba di Bareskrim Polri, Sambo yang datang dengan memakai seragam lengkap ini menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa terjadi di rumas dinas di Duren Tiga,” kata Sambo sebelum masuk ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigpol Yosua. Namun begitu, Sambo tak memaafkan perbuatan Yosua yang dilakukan terhadap istri dan keluarganya.
“Saya belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakaukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” tekan Sambo.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 42 orang saksi.
- Cabuli 8 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Asal Kemiling Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
- Tak Mampu Selesaikan Audit KONI, BPKP Lampung Masih Enggan Beri Penjelasan
- Tjahjo Kumolo Ngaku Tiap Bulan Pecat PNS Terpapar Radikalisme Dan Korupsi